SKP DITETAPKAN SETIAP TAHUN

Benar, SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi guru dan ASN ditetapkan setiap tahun. Berikut penjelasan lengkapnya:


Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) – Penetapan Tahunan

1. Pengertian

SKP adalah dokumen rencana kerja yang berisi target dan indikator kinerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai ASN/guru dalam jangka waktu 1 tahun. SKP menjadi dasar penilaian kinerja dan penilaian prestasi kerja.

2. Dasar Hukum

  • PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN

  • Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Prestasi Kerja ASN

3. Penetapan SKP

  • SKP ditetapkan setiap awal tahun untuk periode Januari – Desember.

  • SKP dibuat secara elektronik melalui e-PK/Simak Kepegawaian atau manual sesuai kebijakan instansi.

  • Target SKP harus terukur, realistis, dan relevan dengan tugas pokok jabatan.

4. Komponen SKP

SKP biasanya terdiri dari dua komponen utama:

  1. Kegiatan Tugas Jabatan (KTJ):

    • Misal: Mengajar, membimbing siswa, menyusun RPP, melaksanakan evaluasi pembelajaran.

  2. Kinerja Tambahan / Kreativitas:

    • Misal: Menulis artikel pendidikan, mengikuti pelatihan, membuat inovasi pembelajaran.

5. Manfaat SKP

  • Menjadi dasar penilaian prestasi kerja.

  • Menjadi acuan kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja.

  • Membantu pegawai fokus pada pencapaian target tahunan.

6. Penilaian SKP

  • SKP dinilai pada akhir tahun oleh atasan langsung.

  • Hasil penilaian SKP menjadi dasar untuk pemberian tunjangan kinerja atau kenaikan pangkat.


???? Kesimpulan:
SKP ditetapkan setiap tahun sebagai acuan kinerja guru/ASN, dan menjadi dokumen resmi penilaian prestasi kerja tahunan.

Jika kamu mau, aku bisa buatkan contoh format SKP guru SD siap diisi untuk tahun 2026, lengkap dengan indikator dan target kinerja per semester. Apakah mau dibuatkan?